Kamis, 29 November 2007

PENGERTIAN SEKOLAH BERTARAF INTERNASIONAN (SBI)


SBI : ADALAH SEKOLAH NASIONAL YANG MENYIAPKAN PESERTA DIDIKNYA BERDASARKAN STÁNDAR NASIONAL PENDIDIKAN (SNP) INDONESIA DAN TARAFNYA INTERNASIONAL, SEHINGGA LULUSANNYA MEMILIKI KEMAMPUAN DAYA SAING INTERNASIONAL.

( SBI = SNP + X )

SNP Standar komponen utama dlm SNP (PP 19/2005) : Standar Isi, Proses, Kompetensi lulusan, Pendidik & Tenaga kependidikan, Sarana & prasarana, Pengelolaan, Pembiayaan, dan Penilaian pendidikan.

X merupakan penguatan, pengayaan, perluasan, pendalaman, penambahan dan pengembangan terhadap SNP

Lulusan SBI diharapkan menguasai kemampuan-kemampuan kunci global agar setara dengan rekannya dari negara-negara maju, dengan tetap berjatidiri Indonesia.

SBI perlu mencari mitra internasional, sekolah atau lembaga tes/ sertifikasi (IS0) dari USA, Australia, Jerman, Perancis, Jepang, Singapore dll yang mutunya telah diakui secara internasional.


PRINSIP-PRINSIP PENGEMBANGAN SBI
1. Pengembangan SBI berpedoman pada SNP + X
2. Dikembangkan berdasarkan kebutuhan dan prakarsa sekolah (demand driven and battom-up)
3. Kurikulum harus bertaraf internasional, yang ditunjukan oleh isi (content) yang mutakhir dan canggih sesuai dgn IPTEK global (matapelajaran ditulis dengan bahasa inggris)
4. Menerapkan MBS dlm mengelola sekolah yang dikelola dengan tatakelola yang baik (mengarah pada standar ISO)
5. Menerapkan PBM yang pro perubahan, yaitu yg mampu menumbuhkan dan mengembangkan daya kreasi, inovasi, nalar dan eksperimentasi untuk menemukan hal-hal baru.
6. Menerapkan prinsip2 kepemimpinan transformasinal/ visioner, yaitu kepemimpinan yg memiliki visi ke depan yang jelas, kemana SBI kan dibawa dan bagaimana cara menggerakan warga sekolah untuk mencapai visi yang diinginkan
7. Memiliki SDM yg profesional dan tangguh baik guru, kepala sekolah, tenaga tata usaha, komputer, laboran, pustakawan, penguasaan ICT dsb
8. Didukung oleh sarana dan prasarana yang lengkap, relevan, mutakhir, canggih dan bertaraf internasional. (Perlu dilakukan telaah terhadap sarana dan prasarana yang ada saat ini dan dilakukan modernisasi)

Rabu, 28 November 2007

MENUJU SEKOLAH BERTARAF INTERNASIONAL

LANDASAN HUKUM SBI

UU No. 20 Thn 2003 Pasal 50 Ayat 3: Pemerintah dan/atau Pemda menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf internasional.

PP No 19 Tahun 2005 Pasal 61 ayat 1: Pemerintah bersama-sama Pemda menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada jenjang pendidikan menengah untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan bertaraf internasional.

Renstra Depdiknas 2005-2009 Bab V Hal. 58
Pembangunan Sekolah Bertaraf Internasional (SBI): Untuk meningkatkan daya saing bangsa perlu dikembangkan SBI pada tingkat Kab/Kota melalui kerjasama yang konsisten antara pemerintah dengan Pemda Kab/Kota, untuk mengembangkan SD,SMP, SMA dan SMK yang bertaraf internasional. Sebanyak 112 unit di seluruh Indonesia.

MODEL SEKOLAH DI INDONESIA

1.SEKOLAH NASIONAL
Menerapkan aturan pendidikan nasional secara utuh

2. SEKOLAH INTERNASIONAL
Lembaga pendidikan asing yang dijinkan pihak pemerintah

3. SEKOLAH SBI
Menerapkan aturan nasional plus standar internasional ( Cambridge,TOEFL
IELTS

KENDALA MENUJU SBI
Kompetensi Pendidik
Kompetensi tendik
Physical Resources
Budaya
Mindset
Manajemen
Kebijakan